Pondok
Pesantren Nurul Yaqin
Durian Lecah
Sungai Manau Merangin Jambi Indonesia
Visi
Terwujudnya Pendidikan Keagamaan Yang Berkualitas
Sehingga Mampu Memberi Pengaruh Dalam Dunia Pendidikan Islam.
Misi
- Menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam Yang Berlandaskan Ahlussunnah Wal Jamaah.
- Menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Yang Berkualitas Dengan Landasan Iman, Ilmu Dan Amal.
- Mengasah Kemampuan Santri Untuk Mampu Memahami Kitab Kuning Dan Berdakwah Melalui Pendidikan Formal Dan Informal.
- Melatih Santri Untuk Bisa Memiliki Keterampilan Dan Kecakapan Hidup Guna Mampu Mengembangkan Diri Di Tengah Umat.
KETENTUAN UMUM
- Pondok
Pesantren Nurul Yaqin Merupakan Satu Wadah Lembaga Pendidikan Islam Yang
Dihuni Oleh Majelis Guru Dan Santri Di Bawah Naungan Dan Pengawasan Pimpinan Pondok
Pesantren.
- Dewan Guru Dan
Santri Adalah Berasal Dari Komponen Masyarakat Yang Beragama Islam Dan Tidak
Ditentukan Batas Usia, Daerah Dan Suku.
- Bersedia Bagi
Santri Tinggal Menetap Serta Mengikuti Peraturan Dan Ketertiban Yang Berlaku Di
Ma’had.
- Santri & Santrawati Yang
Melakukan Pelanggaran, Wajib Bersedia Menerima Sanksi Yang Berlaku Di Pondok Serta Tidak
Menuntutnya Ke Ranah Hukum.
- Santri & Santriwati Terhitung Dari Kelas I Hingga Kelas VII.
KEWAJIBAN
SETIAP SANTRI/SANTRIWATI
- Memiliki Kartu Tanda Santri (KTS).
- Memiliki Semua Perlengkapn Belajar.
- Mengikuti Semua
Jam Pelajaran Dengan Rutin Pada Waktu Yang Telah Ditentukan.
- Melaksanan Sholat Fardu Berjamaah Di Musholla Dan Tidak Keluar Sebelum Selesai Wirid.
- Bagi Santriwati
Diwajibkan Memakai Baju Dan Jilbab Yang Panjang Serta Anak Jilbab Dan Juga Kaos Kaki Pada Waktu Belajar.
- Mengikuti Seluruh
Kegiatan Yang Telah Ditetapkan Oleh Pondok Dengan Penuh Kedisiplinan Seperti:
Belajar, Sholat Berjamaah, Muthola’ah, Latihan Pidato, Latihan Khutbah, Latihan Barzanji, Baca Maulid, Talaqqi Al-Qur’an Dan Lain-Lain.
- Berada Di Dalam
Kelas Setelah Masuk Waktu Belajar.
- Menjaga Kebersihan, Ketertiban, Dan Keamanan Serta Keindahan Pondok Pesantren.
- Bangun Pada Jam 4:00 Subuh.
- Memiliki Kartu
Izin Santri Serta Membawanya Ketika Izin, Pulang Dan Kembali Ke Pondok.
- Memakai Pakaian
Yang Sopan, Memakai Peci Dan Kameja Di Saat Keluar Kawasan Pondok.
- Bersedia Menerima Sanksi Yang Telah Ditetapkan Oleh Pondok Pesantren.
- Wajib Memakai Seragam
Waktu Belajar & Jamaah Maghrib Dan Isya (Baju, Kopiah Dan Sorban Putih).
- Selain Maghrib & Isya Dibolehkan Memakai Baju Kemeja.
PELANGGARAN BAGI SETIAP
SANTRI/SANTRIWATI
- Pelanggaran Berat
- Mencoreng Nama Baik Pondok Pesantren Nurul Yaqin.
- Melawan Majelis Guru.
- Membawa/Menggunakan
Handphone (Hp)
- Menitipkan Handphone (Hp) Dan Kendaraan Bermotor
Di Rumah Warga
Sekitar.
- Berzina, Berkhalwat Dengan Lawan Jenis Atau Bukan Lawan Jenis.
- Mengonsumsi Obat-Obatan Terlarang Sejenis Narkotika Atau Ngelem.
- Sering Melakukan Pelanggaran Sedang.
- Mengadakan Permainan Yang Dilarang Oleh Pondok Seperti Domino Dll.
- Pelanggaran Sedang
- Mencuri
- Pulang Atau
Keluar Pondok Tanpa Izin Atau Pulang Di Luar Batas Yang Diizinkan.
- Berkelahi, Membuat Keributan Dan Begadang Malam.
- Membawa Kendaraan Bermotor
Ke Pondok.
- Tidak Hadir
Pada Sholat Berjamaah, Belajar Wajib Atau Kegiatan Rutin.
- Mandi Pada Jam
Sholat Berjamaah Atau Waktu Belajar.
- Merokok Atau Menjual Rokok.
- Membawa Senjata Tajam Dan Sejenisnya.
- Membawa Teman/Kenalan Dari Luar Menginap Di Pondok Tanpa Izin.
- Pulang Makan,
Mandi Dll Tanpa Izin Pihak Perizinan Guru Bagi Santri Yang Berasal Dari Desa
Sekitar Pondok.
- Sering Melakukan Pelanggaran Ringan.
- Pelanggaran Ringan
- Terlambat Solat Berjamaah Atau Masuk Kelas.
- Ribut Di Musolla, Kelas Atau Aula.
- Berpenampilan Atau Pakaiayan Tidak Pantas Sebagai Santri.
- Olah Raga Diluar Batas Waktu Yang Telah Ditetapkan.
- Berkeliaran Pada Jam Tidur Malam.
- Tidak Menjalan Jadwal Piket Yang Telah Ditentukan
SANKSI PELANGGARAN
- Sanksi Pelanggaran
Berat
- Disidang Oleh
Majelis Guru Serta Membuat Perjanjian Dalam Buku Pelanggaran.
- Dipanggil Orang Tua Serta Membuat Perjanjian Dalam Buku Pelanggaran.
- Dikembalikan Ke Orang Tua Masing-Masing Serta Dicabut Haknya Sebagai Santri/Santriwati Pondok Pesantren (Dikeluarkan).
- Dihancurkan/Dipulangkan (Bagi Yang Membawa Alat Elektronik Seperti Hp Dll)
- Sanksi Pelanggaran
Sedang
- Dicukur Rambut (Gundul)
- Perjanjian Dalam Buku Pelanggaran Keamanan Pondok.
- Panggil Orang Tua Serta Perjanjian Dalam Buku Pelanggaran Keamanan Pondok.
- Dikurung Dalam Penjara Khusus Santri.
- Dipermalukan Di Depan
Umum
- Diskorsing Beberapa Waktu Sesuai Keputusan Majelis Guru.
- Sanksi Pelanggaran
Ringan
- Ta’zir (Teguran
Bijak)
- Membersihkan Kamar Mandi Atau Pekarangan Pondok.
- Push-Up 20 Kali.
- Dipermalukan Di Dalam Kelas
Atau Di Depan Umum.
- Disuruh Menghafal Atau Menulis Sesuatu Yang Bermanfaat.