Tata Tertib Santri Pondok Pesantren Nurul Yaqin

Pondok Pesantren Nurul Yaqin

Durian Lecah Sungai Manau Merangin Jambi Indonesia

Visi

Terwujudnya Pendidikan Keagamaan Yang Berkualitas Sehingga Mampu Memberi Pengaruh Dalam Dunia Pendidikan Islam.

Misi

  1. Menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam Yang Berlandaskan Ahlussunnah Wal Jamaah.
  2. Menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Yang Berkualitas Dengan Landasan Iman, Ilmu Dan Amal.
  3. Mengasah Kemampuan Santri Untuk Mampu Memahami Kitab Kuning Dan Berdakwah Melalui Pendidikan Formal Dan Informal.
  4. Melatih Santri Untuk Bisa Memiliki Keterampilan Dan Kecakapan Hidup Guna Mampu Mengembangkan Diri Di Tengah Umat.

KETENTUAN UMUM

  1. Pondok Pesantren Nurul Yaqin Merupakan Satu Wadah Lembaga Pendidikan Islam Yang Dihuni Oleh Majelis Guru Dan Santri Di Bawah Naungan Dan Pengawasan Pimpinan Pondok Pesantren.
  2. Dewan Guru Dan Santri Adalah Berasal Dari Komponen Masyarakat Yang Beragama Islam Dan Tidak Ditentukan Batas Usia, Daerah Dan Suku.
  3. Bersedia Bagi Santri Tinggal Menetap Serta Mengikuti Peraturan Dan Ketertiban Yang Berlaku Di Ma’had.
  4. ​Santri & Santrawati Yang Melakukan Pelanggaran, Wajib Bersedia Menerima Sanksi Yang Berlaku Di Pondok Serta Tidak Menuntutnya Ke Ranah Hukum.
  5. ​Santri & Santriwati Terhitung Dari Kelas I Hingga Kelas VII.

KEWAJIBAN SETIAP SANTRI/SANTRIWATI

  1. Memiliki Kartu Tanda Santri (KTS).
  2. Memiliki Semua Perlengkapn Belajar.
  3. Mengikuti Semua Jam Pelajaran Dengan Rutin Pada Waktu Yang Telah Ditentukan. 
  4. Melaksanan Sholat Fardu Berjamaah Di Musholla Dan Tidak Keluar Sebelum Selesai Wirid.
  5. Bagi Santriwati Diwajibkan Memakai Baju Dan Jilbab Yang Panjang Serta Anak Jilbab Dan Juga Kaos Kaki Pada Waktu Belajar. 
  6. Mengikuti Seluruh Kegiatan Yang Telah Ditetapkan Oleh Pondok Dengan Penuh Kedisiplinan Seperti: Belajar, Sholat Berjamaah, Muthola’ah, Latihan Pidato, Latihan Khutbah,  Latihan Barzanji, Baca Maulid, Talaqqi Al-Quran Dan Lain-Lain.
  7. Berada Di Dalam Kelas Setelah Masuk Waktu Belajar.
  8. Menjaga Kebersihan, Ketertiban, Dan Keamanan Serta Keindahan Pondok Pesantren.
  9. Bangun Pada Jam 4:00 Subuh.
  10. Memiliki Kartu Izin Santri Serta Membawanya Ketika Izin, Pulang Dan Kembali Ke Pondok.
  11. Memakai Pakaian Yang Sopan, Memakai Peci Dan Kameja Di Saat Keluar Kawasan Pondok.
  12. Bersedia Menerima Sanksi Yang Telah Ditetapkan Oleh Pondok Pesantren.
  13. Wajib Memakai Seragam Waktu Belajar & Jamaah Maghrib Dan Isya (Baju, Kopiah Dan Sorban Putih).
  14. Selain Maghrib & Isya Dibolehkan Memakai Baju Kemeja.

PELANGGARAN BAGI SETIAP SANTRI/SANTRIWATI

  • Pelanggaran Berat

  1. Mencoreng Nama Baik Pondok Pesantren Nurul Yaqin.
  2. Melawan Majelis Guru.
  3. Membawa/Menggunakan Handphone (Hp)
  4. Menitipkan Handphone (Hp) Dan Kendaraan Bermotor Di Rumah Warga Sekitar.
  5. Berzina, Berkhalwat Dengan Lawan Jenis Atau Bukan Lawan Jenis.
  6. Mengonsumsi Obat-Obatan Terlarang Sejenis Narkotika Atau Ngelem.
  7. Sering Melakukan Pelanggaran Sedang.
  8. Mengadakan Permainan Yang Dilarang Oleh Pondok Seperti Domino Dll.

  • Pelanggaran Sedang

  1. Mencuri
  2. Pulang Atau Keluar Pondok Tanpa Izin Atau Pulang Di Luar Batas Yang Diizinkan.
  3. Berkelahi, Membuat Keributan Dan Begadang Malam.
  4. Membawa Kendaraan Bermotor Ke Pondok.
  5. Tidak Hadir Pada Sholat Berjamaah, Belajar Wajib Atau Kegiatan Rutin.
  6. Mandi Pada Jam Sholat Berjamaah Atau Waktu Belajar.
  7. Merokok Atau Menjual Rokok.
  8. Membawa Senjata Tajam Dan Sejenisnya.
  9. Membawa Teman/Kenalan Dari Luar Menginap Di Pondok Tanpa Izin.
  10. Pulang Makan, Mandi Dll Tanpa Izin Pihak Perizinan Guru Bagi Santri Yang Berasal Dari Desa Sekitar Pondok.
  11. Sering Melakukan Pelanggaran Ringan.

  • Pelanggaran Ringan

  1. Terlambat Solat Berjamaah Atau Masuk Kelas.
  2. Ribut Di Musolla, Kelas Atau Aula.
  3. Berpenampilan Atau Pakaiayan Tidak Pantas Sebagai Santri.
  4. Olah Raga Diluar Batas Waktu Yang Telah Ditetapkan.
  5. Berkeliaran Pada Jam Tidur Malam.
  6. Tidak Menjalan Jadwal Piket Yang Telah Ditentukan

SANKSI PELANGGARAN

  • Sanksi Pelanggaran Berat

  1. Disidang Oleh Majelis Guru Serta Membuat Perjanjian Dalam Buku Pelanggaran.
  2. Dipanggil Orang Tua Serta Membuat Perjanjian Dalam Buku Pelanggaran.
  3. Dikembalikan Ke Orang Tua Masing-Masing Serta Dicabut Haknya Sebagai Santri/Santriwati Pondok Pesantren (Dikeluarkan).
  4. Dihancurkan/Dipulangkan (Bagi Yang Membawa Alat Elektronik Seperti Hp Dll)

  • Sanksi Pelanggaran Sedang

  1. Dicukur Rambut (Gundul)
  2. Perjanjian Dalam Buku Pelanggaran Keamanan Pondok.
  3. Panggil Orang Tua Serta Perjanjian Dalam Buku Pelanggaran Keamanan Pondok.
  4. Dikurung Dalam Penjara Khusus Santri.
  5. Dipermalukan Di Depan Umum
  6. Diskorsing Beberapa Waktu Sesuai Keputusan Majelis Guru.

  • Sanksi Pelanggaran Ringan

  1. Tazir (Teguran Bijak)
  2. Membersihkan Kamar Mandi Atau Pekarangan Pondok.
  3. Push-Up 20 Kali.
  4. Dipermalukan Di Dalam Kelas Atau Di Depan Umum.
  5. Disuruh Menghafal Atau Menulis Sesuatu Yang Bermanfaat.