Pondok Pesantren Nurul Yaqin kembali membukan pendaftran Santri dan Santri Wati baru Tahun Ajaran 2025-2026 M / 1446-1447 H. Simak ketentuannya berikut.
Persyaratan
- Mengisi Formulir dan Surat Pernyataan Siap Mengikuti Semua Peraturan yang Telah Ditentukan
- Photocopy Ijazah Terakhir yang Sudah
Dilegalisir 3 Lembar
- Pas Photo 2x3 (3 Lembar) dan 4x6 (3 Lembar)
- Photocopy Kartu Keluarga (Kk) 3 Lembar
- Mengisi Formulir yang Sudah Disediakan Panitia
- Membayar Uang Pendaftaran
- Surat Mutasi Pindah dan Surat Berkelakuan Baik (SKB) dari Sekolah Sebelumnya Bagi yang Transfer (Pindahan)
- Mengikuti Seleksi Penerimaan Santri Baru
Waktu Dan Tempat Pendaftaran
Pendaftaran Dilakukan Di Kantor Sekretariat Pondok Pesantren Nurul
Yaqin.
Pendaftaran
Dimuali Pada:
- Gelombang Pertama: 24 Maret 2025 s/d 31 Mei 2025
- Gelombang Kedua: 01 Juni 2025 s/d 01 Agustus 2025
Biaya Pendaftaran
- Uang Pendaftaran : Rp. 150.000
- Uang Pembangunan : Rp. 200.000/Tahun
- Uang Listrik : Rp. 100.000/Tahun
- SPP : Rp. 50.000/Bulan
- Uang Badan Eksekutif Santri (BES): Rp. 50.000/Tahun
- Uang Asrama (Khusus Santriwati) : Rp. 20.000/Bulan
Jumlah
Keseluruhan Rp. 550.000 (Santriwati Rp. 570.000)
Persyaratan PPDB MTs
- Photocopy Surat Keterangan Lulus (SKL) 1 Lembar
- Photocopy KK 1 Lembar
- Pas Photo 3x4 (2 Lembar)
- Map Portopolio 1 Lembar
- Uang Pendaftaran: Rp. 50.000
- Uang Kas : 50.000
- Surat Mutasi Pindah dan Surat Berkelakuan Baik (SKB) dari Sekolah Sebelumnya Bagi yang Transfer (Pindahan)
Persyaratan PPDB MA
- Photocopy Ijazah Terakhir/SKHU SLTP 3 Lembar
- Photocopy KK 3 Lembar
- Pas Photo 3x4 (3 Lembar)
- Uang Pendaftaran: Rp. 100.000
- Uang Rapor : 50.000
Ketentuan Umum
- Pondok
Pesantren Nurul Yaqin Merupakan Satu Wadah Lembaga Pendidikan Islam Yang
Dihuni Oleh Majelis Guru Dan Santri Di Bawah Naungan Dan Pengawasan Pimpinan Pondok
Pesantren.
- Dewan Guru Dan
Santri Adalah Berasal Dari Komponen Masyarakat Yang Beragama Islam Dan Tidak
Ditentukan Batas Usia, Daerah Dan Suku.
- Bersedia Bagi
Santri Tinggal Menetap Serta Mengikuti Peraturan Dan Ketertiban Yang Berlaku Di
Ma’had.
- Santri & Santrawati Yang
Melakukan Pelanggaran, Wajib Bersedia Menerima Sanksi Yang Berlaku Di Pondok Serta Tidak
Menuntutnya Ke Ranah Hukum.
- Santri &
Santriwati Terhitung Dari Kelas I Hingga Kelas VII.
Kewajiban Santri & Santriwati
- Memiliki Kartu Tanda Santri (KTS).
- Memiliki Semua Perlengkapan Belajar.
- Mengikuti Semua
Jam Pelajaran Dengan Rutin Pada Waktu Yang Telah Ditentukan.
- Melaksanan Sholat Fardu Berjamaah Di Musholla Dan Tidak Keluar Sebelum Selesai Wirid.
- Bagi Santriwati
Diwajibkan Memakai Baju Dan Jilbab Yang Panjang Serta Anak Jilbab Dan Juga Kaos Kaki Pada Waktu Belajar.
- Mengikuti
Seluruh Kegiatan Yang Telah Ditetapkan Oleh Pondok Dengan Penuh Kedisiplinan
Seperti: Belajar, Sholat Berjamaah, Muthola’ah, Latihan Pidato, Latihan
Khutbah, Latihan Barzanji, Baca Maulid, Talaqqi Al-Qur’an Dan Lain-Lain.
- Berada Di Dalam
Kelas Setelah Masuk Waktu Belajar.
- Menjaga Kebersihan, Ketertiban, Dan Keamanan Serta Keindahan Pondok Pesantren.
- Bangun Pada Jam 4:00 Shubuh.
- Memiliki Kartu
Izin Santri Serta Membawanya Ketika Izin, Pulang Dan Kembali Ke Pondok.
- Memakai Pakaian
Yang Sopan, Memakai Peci Dan Kameja Di Saat Keluar Kawasan Pondok.
- Bersedia Menerima Sanksi Yang Telah Ditetapkan Oleh Pondok Pesantren.
- Wajib Memakai
Seragam Waktu Belajar & Jamaah Maghrib Dan Isya (Baju, Kopiah Dan Sorban Putih).
Selain Maghrib
& Isya Dibolehkan Memakai Baju Kemeja.
Contact Person
Untuk
Penjelasan Lebih Lanjut, Silahkan Hubungi:
- +20 115 863 6623
- +62 822 8219 6086
- +62 812 1235 0197