Ketentuan Pendaftaran


Pondok Pesantren Nurul Yaqin kembali membukan pendaftran Santri dan Santri Wati baru Tahun Ajaran 2025-2026 M / 1446-1447 H. Simak ketentuannya berikut.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir dan Surat Pernyataan Siap Mengikuti Semua Peraturan yang Telah Ditentukan
  2. Photocopy Ijazah Terakhir yang Sudah Dilegalisir 3 Lembar
  3. Pas Photo 2x3 (3 Lembar) dan 4x6 (3 Lembar)
  4. Photocopy Kartu Keluarga (Kk) 3 Lembar
  5. Mengisi Formulir yang Sudah Disediakan Panitia
  6. Membayar Uang Pendaftaran
  7. Surat Mutasi Pindah dan Surat Berkelakuan Baik (SKB) dari Sekolah Sebelumnya Bagi yang Transfer (Pindahan)
  8. Mengikuti Seleksi Penerimaan Santri Baru

Waktu Dan Tempat Pendaftaran

Pendaftaran Dilakukan Di Kantor Sekretariat Pondok Pesantren Nurul Yaqin.

Pendaftaran Dimuali Pada:

  • Gelombang Pertama: 24 Maret 2025 s/d 31 Mei 2025
  • Gelombang Kedua: 01 Juni 2025 s/d 01 Agustus 2025

Biaya Pendaftaran

  • Uang Pendaftaran : Rp. 150.000
  • Uang Pembangunan : Rp. 200.000/Tahun
  • Uang Listrik : Rp. 100.000/Tahun
  • SPP : Rp. 50.000/Bulan
  • Uang Badan Eksekutif Santri (BES): Rp. 50.000/Tahun
  • Uang Asrama (Khusus Santriwati) : Rp. 20.000/Bulan

Jumlah Keseluruhan Rp. 550.000 (Santriwati Rp. 570.000)

Persyaratan PPDB MTs

  • Photocopy Surat Keterangan Lulus (SKL) 1 Lembar
  • Photocopy KK 1 Lembar
  • Pas Photo 3x4 (2 Lembar) 
  • Map Portopolio 1 Lembar
  • Uang Pendaftaran: Rp. 50.000
  • Uang Kas : 50.000
  • Surat Mutasi Pindah dan Surat Berkelakuan Baik (SKB) dari Sekolah Sebelumnya Bagi yang Transfer (Pindahan)

Persyaratan PPDB MA

  • Photocopy Ijazah Terakhir/SKHU SLTP 3 Lembar
  • Photocopy KK 3 Lembar
  • Pas Photo 3x4 (3 Lembar)
  • Uang Pendaftaran: Rp. 100.000
  • Uang Rapor : 50.000

Ketentuan Umum

  1. Pondok Pesantren Nurul Yaqin Merupakan Satu Wadah Lembaga Pendidikan Islam Yang Dihuni Oleh Majelis Guru Dan Santri Di Bawah Naungan Dan Pengawasan Pimpinan Pondok Pesantren.
  2. Dewan Guru Dan Santri Adalah Berasal Dari Komponen Masyarakat Yang Beragama Islam Dan Tidak Ditentukan Batas Usia, Daerah Dan Suku.
  3. Bersedia Bagi Santri Tinggal Menetap Serta Mengikuti Peraturan Dan Ketertiban Yang Berlaku Di Ma’had.
  4. ​Santri & Santrawati Yang Melakukan Pelanggaran, Wajib Bersedia Menerima Sanksi Yang Berlaku Di Pondok Serta Tidak Menuntutnya Ke Ranah Hukum.
  5. ​Santri & Santriwati Terhitung Dari Kelas I Hingga Kelas VII.

Kewajiban Santri & Santriwati

  1. Memiliki Kartu Tanda Santri (KTS).
  2. Memiliki Semua Perlengkapan Belajar.
  3. Mengikuti Semua Jam Pelajaran Dengan Rutin Pada Waktu Yang Telah Ditentukan. 
  4. Melaksanan Sholat Fardu Berjamaah Di Musholla Dan Tidak Keluar Sebelum Selesai Wirid.
  5. Bagi Santriwati Diwajibkan Memakai Baju Dan Jilbab Yang Panjang Serta Anak Jilbab Dan Juga Kaos Kaki Pada Waktu Belajar. 
  6. Mengikuti Seluruh Kegiatan Yang Telah Ditetapkan Oleh Pondok Dengan Penuh Kedisiplinan Seperti: Belajar, Sholat Berjamaah, Muthola’ah, Latihan Pidato, Latihan Khutbah, Latihan Barzanji, Baca Maulid, Talaqqi Al-Quran Dan Lain-Lain.
  7. Berada Di Dalam Kelas Setelah Masuk Waktu Belajar.
  8. Menjaga Kebersihan, Ketertiban, Dan Keamanan Serta Keindahan Pondok Pesantren.
  9. Bangun Pada Jam 4:00 Shubuh.
  10. Memiliki Kartu Izin Santri Serta Membawanya Ketika Izin, Pulang Dan Kembali Ke Pondok.
  11. Memakai Pakaian Yang Sopan, Memakai Peci Dan Kameja Di Saat Keluar Kawasan Pondok.
  12. Bersedia Menerima Sanksi Yang Telah Ditetapkan Oleh Pondok Pesantren.
  13. Wajib Memakai Seragam Waktu Belajar & Jamaah Maghrib Dan Isya (Baju, Kopiah Dan Sorban Putih).

Selain Maghrib & Isya Dibolehkan Memakai Baju Kemeja.

Contact Person

Untuk Penjelasan Lebih Lanjut, Silahkan Hubungi:

  • +20 115 863 6623
  • +62 822 8219 6086
  • +62 812 1235 0197

Baca Juga: